REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Rieke Dyah Pitaloka-Teten Masduki terkait hasil Pemilukada Jabar disyukuri Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher).
"Ya alhamdulillah, bersyukur karena MK menolak gugatan pemohonon (Paten,red)," ujar Heryawan kepada wartawan, di Bandung, Senin (1/4).
Menurutnya, putusan MK itu sudah sesuai dengan perkiraan dan keyakinan awal. Apalagi, Aher mengaku sebagai pihal yang terzalimi karena paling banyak mendapat serangan kampanye hitam dibandingkan pasangan lainnya.
Selain itu, kata dia, putusan itu menunjukkan gugatan yang dilayangkan kubu Paten tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. Sehingga, MK menolak keberatan tersebut. Namun, Aher enggan menilai lebih jauh putusan MK karena takut menyinggung kubu lawan.
"MK lebih tau, mungkin lebih baik tanya ke tim pengacara saja," kata Aher.