Senin 01 Apr 2013 14:19 WIB

Pengacara Aher-Demiz: Putusan MK Tepat

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Hazliansyah
 Pasangan calon gubernur Jabar Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar bersalaman saat memantau hasil perhitungan cepat (Quick Count) di Media Center Aher-Deddy di Bandung, Jawa Barat, Ahad (24/2).
Foto: Republika/Prayogi
Pasangan calon gubernur Jabar Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar bersalaman saat memantau hasil perhitungan cepat (Quick Count) di Media Center Aher-Deddy di Bandung, Jawa Barat, Ahad (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum pasangan Aher-Demiz, Andi Asrun menilai sangat tepat putusan MK yang menolak gugatan pasangan Rieke-Teten. Menurut dia, MK sangat memperhatikan fakta persidangan, misalnya kurangnya alat bukti dan tidak adanya bukti-bukti kecurangan yang dituduhkan.

"Saya kira, itu semua telah diperiksa MK, dan kita harus tunduk kepada putusan," katanya di gedung MK, Senin (1/4).

 

Asrun mengingatkan, persoalan gugatan Pemilukada Jabar di MK telah selesai. Karena itu, ia enggan menanggapi tudingan kubu penggugat yang menyatakan, saksi pasangan Aher-Demiz menggunakan saksi palsu di persidangan.

Ia mengharapkan semua pihak menghormati putusan dan berbesar hati, tidak lagi mencari kesalahan pihak lain. "Kita tidak perlu memperpanjang persoalan ini, tidak ada manfaatnya juga," ujarnya.

 

KPU Jabar menetapkan pasangan Aher-Demiz sebagai pemenang dengan total suara 6.515.313 pemilih. Pasangan Rieke-Teten menduduki urutan kedua dengan raihan 5.714.997 suara.

Urutan ketiga diduduki pasangan Dede Yusus-Lex Laksamana yang mengumpulkan 5.077.522 suara, dan pasangan Irianto MS Syafiudin-Tatang Farhanul Hakim 2.448.358 suara, serta di posisi buncit adalah Dikdik Maulana-Cecep Nana yang mendulang 359.233 suara.

 

Suara sah keseluruhan mencapai 20.115.423 pemilih, dan suara tidak sah mencapai 598.356 pemilih. Jumlah total suara sah dan tidak sah mencapai 20.713.779. Adapun (DPT) di Pemilihan Gubernur Jabar mencapai 32,5 juta jiwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement