Ahad 31 Mar 2013 17:12 WIB

Samad Tuding Ada Kudeta, Ini Komentar Pengamat

Rep: bilal ramadhan/ Red: Taufik Rachman
Abraham Samad
Foto: Republika/Yasin Habibi
Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menuding adanya skenario untuk menjatuhkan dan membungkam dirinya melalui pembentukan Komite Etik. Para pengamat yang tergabung dalam Tokoh Masyarakat Anti Korupsi menyatakan hal itu tidak lah mungkin dilakukan Komite Etik.

"Istilah kudeta kan nggak ada di KPK, mestinya DPR yang mengkudeta, nggak mungkin kudeta dari dalam KPK," kata pengamat hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad), Asep Iwan Iriawan dalam jumpa pers di kantor Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Ahad (31/3).

Asep menambahkan dalam penggantian pimpinan KPK hanya dapat dilakukan DPR yang juga mengangkatnya. Lagipula Komite Etik belum menyampaikan kesimpulan keputusan yang mengarah kepada Abraham Samad.

"Kan belum tentu Abraham Samad. Siapapun komisioner harus ditindak, baik secara etika maupun yuridis," ujar mantan hakim Mahkamah Agung (MA) ini.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksmana juga mengkritisi pernyataan Abraham Samad yang mengatakan dirinya yang lantang membongkar kasus-kasus korupsi besar. Menurutnya hasil kerja KPK tidak dapat diklaim orang per orang karena merupakan hasil kolektif kolegial.

Mengenai sanksi yang akan diputuskan Komite etik, ia juga meminta untuk tidak terburu-buru untuk mengarahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Pasalnya bukan tidak mungkin sanksi yang diberikan Komite Etik akan tetap ditangani KPK jika salah satu pimpinan KPK yang membocorkan draf sprindik ini dianggap telah menghalangi proses hukum kasus korupsi.

"Lihat dulu temuan Komite Etik apakah terkait etika atau pidana. Kalau korupsi ya kemungkinan KPK bisa memeriksa, kalau pidana (umum) tentu diprosesnya ke kepolisian," paparnya.

Pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia (UI), Bambang Widodo Umar memperingatkan agar pihak kepolisian tidak mempolitisir kasus kebocoran dokumen KPK ini. Jika memang ada temuan unsur pidana dan harus diserahkan kepada kepolisian, ia akan tetap mengawal kasus ini ditangani secara objektif.

"Kalau menangani kasus ini karena unsur balas dendam, kepolisian akan semakin terpuruk," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement