Ahad 31 Mar 2013 17:07 WIB

Surya Paloh Desak SBY Revisi UU Wantimpres

  Ketua Umum Nasdem Surya Paloh
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Ketua Umum Nasdem Surya Paloh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengingatkan bahwa anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan di partai politik sehingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

"Wantimpresnya saja tak boleh menjabat jabatan resmi di struktural partai, apalagi kalau presiden. Jadi, saya sarankan segera Pak SBY, walaupun saya bukan anggota Wantimpres di luar, segera itu perbaiki UU Wantimpres," kata Surya Paloh di Bekasi, Minggu.
Suryo Paloh mengemukakan hal itu ketika menanggapi terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat usai menghadiri acara "Pesta Rakyat dan Panen Raya Petani" di Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurut dia, bila melihat Undang-Undang Wantimpres mengisyaratkan anggota Wantimpres tidak diizinkan menjabat sebagai ketua umum partai ataupun pengurus teras partai.
"Saya pikir begini, yang paling pokok adalah bagaimanapun sepanjang 'rule of the law' atau 'rule of the game' itu berjalan sebagaimana mestinya, enggak ada masalah. Kalau undang-undang itu masih berlaku, seharusnya aturan itu direvisi," ujarnya.
Kendati sudah resmi menjabat Ketua Umum Partai Demokrat, Surya mengimbau Yudhoyono agar tetap fokus bekerja sebagai Kepala Negara pada sisa masa pemerintahannya.
Ketika ditanya apakah rangkap jabatan itu akan mengganggu kinerja SBY, Surya mengatakan bahwa hal itu hanya presiden yang tahu.
"Mengganggu atau tidak itu yang paling tahu Pak SBY. Kejujuran hati dan akal sehat beliau," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara musyawarah dan mufakat terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hingga berakhir periode 2013--2015.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement