REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 13 Pengurus Provinsi (Pengprov) anggota KONI DKI Jakarta melayangkan surat keberatan kepada ketua umum KONI DKI Jakarta. Ke-13 Pengprov itu mendesak agar KONI segera membubarkan Tim 9 dan membentuk tim yang baru.
Ke-13 Pengprov itu menilai banyak kejanggalan dalam proses pemilihan ketua umum KONI DKI Jakarta periode 2013-2017 yang membentuk tim penjaringan, penyaringan dan pemilihan Tim 9.
Surat tersebut berisi hasil kajian 13 pengprov tentang kesalahan-kesalahan yang telah terjadi atas pembentukan tim 9. Hingga kini, surat ke-13 Pengprov itu belum mendapat respons.
“Saya tidak tahu menahu tentang tim 9 sembilan, kapan dibentuk dan siapa saja yang ditunjuk sebagai anggotanya. Apalagi, mereka telah melanggar AD/ART. Itu menjadikan kami merasa terpanggil melayangkan surat keberatan dan menginginkan tim ini dbubarkan,” ujar Sekum Pengprov IPSI DKI Jakarta, Mansur Soleh yang turut menandatangi surat keberatan tersebut dalam siaran pers yang diterima ROL, Sabtu (30/3).
Menurut Mansur, kesalahan mendasar lain yakni tentang tugas tim 9 melakukan verifikasi terhadap berkas pencalonan yang tidak dilakukan. Karena tidak ada satupun anggota KONI Provinsi DKI Jakarta yang dipanggil untuk memverifikasi surat dukungan.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Umum KONI DKI Jakarta, Kusnan Ismukamto. Menurut tokoh olahraga nasional yang pernah menjadi ketua umum KONI DKI Jakarta dua periode (tahun 1990-1994 dan 1994-1998) ini, Tim 9 yang dibentuk berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota KONI DKI Jakarta Tahun 2012 untuk menyusun tata cara penjaringan, penyaringan dan pemilihan calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta masa bakti 2013-2017 seperti tertuang dalam SK No 04/RA/2012 terdiri dari 3 orang pengurus KONI DKI Jakarta dan 6 anggota yakni Pengprov FORKI, PERCASI, WUSHU, PORDASI, PBSI dan PERBAKIN.
Mengacu pada hasil tersebut kemudian KONI DKI Jakarta menerbitkan SK Ketua Umum KONI DKI Jakarta nomor 02/2013 tentang Pengangkatan Tim 9, hanya saja anggotanya berubah menjadi 1 pengurus KONI Provinsi DKI Jakarta dan 8 anggota (masuknya BAPOR KORPRI dan KONI Kota Jakarta Timur) dengan tugas Menyusun tata cara penjaringan, penyaringan dan pemilihan Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta masa Bakti 2013-2017 dan melaporkan secara tertulis kepada Musorprov KONI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013.
Tim 9 sudah melaksanakan proses penerimaan pendaftaran bakal calon pada akhir Februari dan mengumumkan hasil bakal calon Ketua Umum yang lolos untuk ikut Musorprov 6 April 2013. Selain itu, kerja dari Tim 9 yang telah melampaui kewenangan peserta Musorprov dengan mengumumkan nama-nama calon yang lolos dan tidak lolos jauh sebelum Musorprov yang akan berlangsung 6 April mendatang.
Kusnan juga mengimbau kepada anggota-anggota KONI DKI Jakarta yang punya hak suara harus cermat dalam menilai langkah-langkah yang diambil Tim 9.
Sementara itu, Asisten Deputi (Asdep) Organisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Edi Nurinda, mengatakan, harusnya Tim 9 melakukan verifikasi lebih dahulu kepada Pengprov yang bersangkutan. Memberitahukan ada surat dukungan ganda dan meminta Ketua atau pengurus lain yang ditunjuk untuk memastikan kepada siapa dukungan mereka. Sayangnya hal ini tidak dilakukan oleh Tim 9, tapi langsung menyatakan dukungan tersebut gugur.
“Saya menilai aturan tersebut tidak etis dan tidak lazim dilakukan dalam sebuah pemilihan. Harus diberikan kesempatan klarifikasi buat pemberi suara dan calon yang didukung untuk menjelaskan duduk persoalannya, " ungkap Edi.
Edi mengingatkan, urusan suara sah baru terjadi saat Musorprov berlangsung dan pengurus pengprov masuk dalam bilik pencoblosan. Jadi soal pindah-pindah suara lazim terjadi sebelum terjadinya Musorprov (pemilihan). Hak itu tidak boleh dibelenggu. “Menurut pandangan saya, aturan tersebut tidak lazim,” paparnya.
Advertisement