Jumat 29 Mar 2013 09:40 WIB

Warga di Kali Sunter Bisa Dapat Ganti Rugi, Asalkan...

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Dewi Mardiani
Jembatan Kambing yang membelah Kali Angke di kawasan Pekojan, Jakarta Utara
Foto: republika.co.id/agung sasongko
Jembatan Kambing yang membelah Kali Angke di kawasan Pekojan, Jakarta Utara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lahan milik warga yang terkena pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Sunter masih ada harapan untuk mendapatkan uang ganti rugi. Namun, mereka harus memiliki sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan tanah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Manggas Rudy Siahaan, mengatakan Warga yang tidak memiliki sertifikat atau alat bukti lain akan ditawarkan untuk menempati rusun. Namun mereka tidak lagi mendapatkan uang ganti rugi. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan untuk mengalokasikan pemindahan warga yang tinggal di sepanjang 14 kilometer pinggir Kali Sunter.

"Nanti kita akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pemindahan mereka," ujarnya di Jakarta, Jumat (29/3). Sedangkan untuk pembebasan lahan, hingga saat ini baru titik-titik tertentu saja. Pembebasan lahan yang sudah dilakukan salah satunya di Cipinang Indah. Dia mengaku tanggung jawab Pemprov DKI hanya pada pembebasan lahannya saja.

Terkait anggaran untuk proyek ini, tergabung dalam proyek (Pesanggrahan, Angke, Sunter) PAS. Normalisasi Kali Sunter anggarannya telah dialokasikan sebesar Rp 85 miliar dengan panjang 14 kilometer.

Untuk Kali Angke biayanya Rp 36 miliar untuk delapan kilometer. Normalisasi Kali Pesanggrahan mendapatkan anggaran terbesar sebanyak Rp 115 miliar dengan panjang 29 kilometer.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement