REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional berhasil menangkap bandar narkoba FA di Lobby barat Plaza Indonesia, 13 Maret lalu.
BNN berhasil menyita dari rumah tersangka sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit mobil Porche Panamera 3, 6 L, satu unit mobil BMW 640 i, satu unit mobil Honda City, uang tunai sebanyak Rp 35.027.000 dan 156 RM,sejumlah ponsel, ATM dan kartu tabungan, 22 sertifikat tanah, dan sejumlah aset di Aceh dan Malaysia.
Advertisement