Rabu 27 Mar 2013 18:17 WIB

Penyerangan Lapas Cebongan Pelanggaran HAM, Bukan Kategori Berat

Rep: Esthi Maharani / Red: Djibril Muhammad
Julian A Pasha
Julian A Pasha

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -– Penyerangan lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta dianggap sebagai pelanggaran HAM. Tetapi bukan pelanggaran HAM berat.

Juru bicara Presiden SBY, Julian Aldrin Pasha mengatakan terlalu dini jika disebutkan sebagai pelanggaran ham berat. "Bahwa ini ada pelanggaran terhadap HAM, ya. Tetapi bukan berarti ini dilakukan oleh negara sehingga kemudian ini ditafsirkan dan dikategorikan pelanggaran ham berat," katanya.

Hal itu disampaikan dia saat ditemui disela-sela acara panel tingkat tinggi pembangunan pasca 201 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Rabu (27/3). Apalagi, lanjut Julian, sampai saat ini belum ada kesimpulan pasti mengenai sebab peristiwa tersebut.

Menurutnya, definisi pelanggaran HAM berat merujuk jika peristiwanya dilakukan negara. "Dalam hal ini, itu (penyerangan lapas) tidak dilakukan oleh negara, tidak dilakukan secara sistematis oleh system," katanya.

Karena itu, harus dilihat kembali dan tidak boleh secara terburu-buru menyimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat. Ia meyakini dalam peristiwa akhir pekan lalu itu murni kejadian atau insiden yang negara pun ikut menyesali.

"Tolong ditafsirkan sebagai suatu hal yang jernih dan tidak serta merta ini dilakukan oleh negara. Karena

pengertian pemahaman pelanggaran hukum dan ham berat ka nada definisinya yang merujuk pada kesepakatan internasional," katanya.

Sementara, Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN), Marciano Norman mengatakan pemerintah pun mengecam peristiwa tersebut. Menurutnya, sekalipun yang tewas ditembak adalah tahanan, tetapi mereka juga punya hak dilindungi negara.

"Dalam penjara pun, mereka harus dapat perlindungan dan itu harus dilakukan," katanya. Ia mengharapkan setelah kejadian ini ada evaluasi dan berbaikan. Sehingga tidak ada proses main hakim sendiri apalagi di dalam sel tahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement