Rabu 27 Mar 2013 14:18 WIB

LHI Dibela Kuasa Hukum Indoguna

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Antara/Andhika Wahyu
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Akan tetapi, kuasa hukum PT Indoguna Utama Bambang Hartono membantah adanya aliran dana selain Rp 1 miliar yang menjadi barang bukti penyidik KPK.

"Tidak ada (selain yang Rp 1 miliar)," kata Bambang Hartono yang ditemui di KPK, Jakarta, Rabu (27/3). Menurutnya,  uang sebesar Rp 1 miliar tersebut pun hanya urusan bisnis antara PT Indoguna Utama dengan Ahmad Fathanah.

Dia menegaskan,  uang tersebut tidak ada kaitannya dengan Luthfi Hasan Ishaaq. Selain itu, baik Juard Effendi maupun Arya Abdi Effendi juga mengaku tidak mengenal Luthfi Hasan Ishaaq.

Sedangkan usai pertemuan di Medan yang salah satunya Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman juga tidak pernah ada lagi pertemuan yang melibatkan kliennya dengan Luthfi.

"Tidak ada lagi, hanya pertemuan di Medan satu kali, itu pun bicara mengenai daging celeng (babi) karena banyak komplain. Karena LHI itu ustaz besar maka merasa bertanggungjawab menyelesaikan ini," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement