Rabu 27 Mar 2013 13:06 WIB

Jika Bebas, Tersangka Suap Impor Daging Sapi Traktir Makan Steak Halal

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Direktur PT. Indoguna Utama yang menjadi tersangka dugaan suap impor daging sapi, Arya Abdi Effendi, berjalan memasuki mobil tahanan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Direktur PT. Indoguna Utama yang menjadi tersangka dugaan suap impor daging sapi, Arya Abdi Effendi, berjalan memasuki mobil tahanan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tersangka dari PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Arya Abdi Effendi yakin bebas terhadap kasusnya tersebut.

"Pokoknya nanti kalau saya bebas, anda semua (para wartawan KPK) saya traktir makan steak yang enak," kata Arya Abdi Effendi usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (27/3).

Juard Effendi keluar dari Gedung KPK lebih dulu pada pukul 12.30 WIB. Juard Effendi langsung masuk ke dalam mobil tahanan. Lima menit kemudian, Arya Abdi Effendi keluar dari Gedung KPK dan sempat berbincang sesaat dengan para wartawan.

Ia meminta agar para wartawan tidak menanyakan kepada dirinya mengenai kasus dugaan suap impor daging sapi yang sedang ditangani KPK. Ia hanya berjanji jika dirinya bebas akan mentraktir para wartawan makan steak.

Saat ditanyakan apakah Arya Abdi Effendi yakin akan bebas di persidangan, ia membantahnya. "Ya, nggak gitu. Kalau bebas saya traktir makan steak enak," kelitnya.

Para wartawan pun berseloroh apakah steak yang akan ditraktir dari daging halal atau tidak. "Ya halal dong, masa' enggak halal," ucapnya sambil tertawa.

Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi bersama Ahmad Fathanah dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menjadi tersangka dalam dugaan suap impor daging sapi dengan barang bukti uang sebesar Rp 1 miliar. Selain kasus tersebut, baik LHI maupun Ahmad Fathanah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement