REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan Edhie Baskoro Yudhoyono terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Yulianis dikritik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain dapat mencederai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, sikap tersebut bertentangan dengan perintah Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor B/345/III/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005.
"Dinyatakan agar Polri memprioritaskan penanganan perkara korupsi dibanding laporan pencemaran nama baik,"tegas Lili dalam rilis yang diterima Republika, Rabu (27/3).
Dia pun menegaskan, informasi Yulianis di muka persidangan dan di depan penyidik,dilindungi Undang-Undang. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban secara tegas menjamin perlindungan terhadap saksi atau pelapor atas informasi yang disampaikannya.
Usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 14 Maret 2013, Yulianis pernah menyatakan kalau Ibas sudah menerima aliran dana 200 ribu dollar AS dari kas Grup Permai. Menurutnya, uang tersebut terkait dengan Kongres Partai Demokrat di Bandung.