REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Polda Metro Jaya tetap memproses laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Edhie Baskoro Yudhoyono.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan hal tersebut. "LPSK menyesalkan tindakan Polri yang memproses laporan Ibas,"ujar anggota LPSK Lili Pintauli dalam rilis yang diterima Republika, Rabu (27/3).
Lili menjelaskan, tindakan Polda yang menindaklanjuti laporan Ibas dalam dugaan pencemaran nama baik akan menimbulkan preseden buruk bagi upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi. Bahkan, terlapor yakni Yulianis saat ini masih dalam status perlindungan LPSK.
Menurutnya, saksi akan takut menyampaikan informasi di persidangan yang terbuka untuk umum jika bakal dilaporkan balik oleh pihak yang merasa dirugikan atas informasi tersebut.
Kendati demikian, Lili memastikan bahwa informasi Yulianis masuk dalam program perlindungan LPSK telah diketahui Pimpinan Polri. "Kami sudah sampaikan surat secara resmi kepada Polri mengenai keberadaan Yulianis dalam program perlindungan LPSK dan oleh karenanya Yulianis dilindungi Undang-Undang," tegasnya.