Rabu 27 Mar 2013 11:48 WIB

LPSK Sesalkan Polda Tindak Lanjuti Laporan Ibas

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis (bercadar).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis (bercadar).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Polda Metro Jaya tetap memproses laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Edhie  Baskoro Yudhoyono.

 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan hal tersebut. "LPSK menyesalkan tindakan Polri yang memproses laporan Ibas,"ujar anggota LPSK Lili Pintauli dalam rilis yang diterima Republika, Rabu (27/3).

Lili menjelaskan, tindakan Polda yang menindaklanjuti laporan Ibas dalam dugaan pencemaran nama baik  akan menimbulkan preseden buruk bagi upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi. Bahkan, terlapor yakni Yulianis saat ini masih dalam status perlindungan LPSK.

Menurutnya, saksi akan takut menyampaikan informasi di persidangan yang terbuka untuk umum jika bakal dilaporkan balik oleh pihak yang merasa dirugikan atas informasi tersebut.

Kendati demikian, Lili memastikan bahwa informasi Yulianis masuk dalam program perlindungan LPSK telah diketahui Pimpinan Polri. "Kami sudah sampaikan surat secara resmi kepada Polri mengenai keberadaan Yulianis dalam program perlindungan LPSK dan oleh karenanya Yulianis dilindungi Undang-Undang," tegasnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement