Selasa 26 Mar 2013 15:25 WIB

KPU Bantah Lakukan Pelanggaran Etik

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
  Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie memimpin  sidang kode etik ketua dan anggota KPU di ruang sidang DKPP, Jakarta, Selasa (26/3).  (Antara/Andika Wahyu)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie memimpin sidang kode etik ketua dan anggota KPU di ruang sidang DKPP, Jakarta, Selasa (26/3). (Antara/Andika Wahyu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah telah melakukan pelanggaran kode etik, seperti yang dilaporkan tujuh penggugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Pada sidang kedua di DKPP, Selasa (26/3), KPU dengan tegas menolak setiap gugatan yang dilaporkan tujuh penggugat.

Gugatan pelanggaran etik tersebut disampaikan oleh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Republik, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesi (PPPI), dan Partai Buruh.

Penggugat kelima adalah Partai Hanura. Penggugat keenam adalah penggiat pemilu dari Constitutional and Electoral Reform Centre (Correct), Refly Harun dan Ahmad Irawan. Gugatan mereka hampir mirip dengan materi gugatan Bawaslu sebagai penggugat ke tujuh.

Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, menyatakan atas gugatan PPRN, PPPI, Partai Republik, dan Partai Republik, KPU menolak telah melakukan pelanggaran etik. proses penyelesaian sengketa menyangkut verifikasi telah selesai di pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN). Dari 15 parpol yang telah menuntaskan gugatan di PTTUN, dua partai telah dikabulkan, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan PKPI.

Gugatan 13 parpol lainnya ditolak PTTUN. Karenanya, KPU memohon kepada DKPP agar menolak semua gugatan yang disampaikan oleh keempat partai tersebut. "Melalui sidang-sidang di Bawaslu dan PTTUN juga sudah dijelaskan. Bahwa delik yang diajukan penggugat tidak bisa dibuktikan," kata Sigit dalam sidang DKPP di Jakarta, Selasa (26/3). Sementara untuk gugatan Partai Hanura Sumatra Barat, tidak masuk kategori persoalan etik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement