Senin 25 Mar 2013 18:03 WIB

Ibas: Biar Polisi yang Sampaikan Laporan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Karta Raharja Ucu
Edhie Baskoro Yudhoyono (ibas)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Edhie Baskoro Yudhoyono (ibas)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Edhie Baskoro Yudhoyono enggan mengungkapkan hasil laporannya usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ibas, begitu ia biasa disapa, menyatakan seharusnya bukan ia yang menyampaikan hasil laporan mengenai materi dan saksi. "Saksi dan materi sudah disampaikan, tidak baik saya yang sampaikan, biar polisi yang menyampaikan," ujar Ibas ketika menuruni tangga luar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (25/3).

Menurut Ibas, dia dipanggil untuk memenuhi undangan, dan tindak lanjutnya sebagai saksi pelapor untuk dimintai keterangan dari kepolisian. "Kami memiliki keinginan menjalankan penyilidikan ini, agar hukum berjalan tegak lurus," kata Ibas.

Putra bungsu Presiden SBY itu mengatakan baru hari ini ia menyapaikan secara menyeluruh dan berharap sebagai WNI  agar kepolisian mengembangkan dan menyelidikinya. "Kami juga menginginkan agar kasus ini sesuai dengan aturan main," sebut ayah satu putra ini.

Pantauan ROL, Ibas meninggalkan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.45 WIB. Ibas sempat berhenti sebentar untuk menjelaskan alasan kedatangannya.

Ibas sebelumnya melaporkan kasus pencemaran nama baiknya di Polda Metro Jaya, Rabu (20/3) lalu, dengan nomor laporan TLB/909/III/2013/PMJ/Ditreskrimum.

Laporan tersebut mengacu pernyataan Yulianis yang dimuat di salah satu media nasional, Sabtu (16/3) lalu, yang menyebut Ibas menerima 200 ribu dolar AS di kongres Partai Demokrat yang digelar di Bandung pada 2010. Ibas menggugat pernyataan Yulianis. Ia menyebut Yulianis telah mencemarkan nama baiknya dan merugikan keluarga, terutama ayahnya, Presiden SBY.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement