REPUBLIKA.CO.ID, BAGANSIAPIAPI -- Warga Kecamatan Bangko, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau merasa senang dengan ditangkapnya seorang bandar judi berinisial CH alias A Hui oleh petugas Polsek Bangko di rumahnya.
"Kami sangat senang dengan ditangkapnya A Hui yang merupakan bandar besar dan selama ini beroperasi dengan leluasa tanpa tersentuh aparat keamanan," kata Syamsul Hadi (42) warga Jalan Pusara Hilir, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Sabtu.
Ia menyatakan judi telah merusak ekonomi keluarga, melemahkan semangat kerja serta kehidupan rumah tangga jadi berantakan.
"Sudahlah sekarang ini mencari uang susah dicecoki lagi oleh bandar judi dengan menyediakan arena permainan judi yang tidak jarang berakibat pertengkaran suami istri di dalam rumah tangga. Makanya kalau bisa setiap bandar judi dihukum dengan berat," harapnya.
Hal yang sama dikeluhkan Maiyah (38) seorang ibu rumahtangga yang biasa berdagang di Pasar Rubiah, Bagansiapiapi. Menurutnya, dengan ditangkapnya A Hui sedikit demi sedikit penjual togel juga akan berkurang, begitu juga dengan permainan judi kim.
"Kalau bisa bandar-bandar judi yang lain di Bagansiapiapi serta di kecamatan lain di Rohil ini juga ditangkap agar hidup warga bisa tenang. Bahkan karena suami main judi terus, uang pencarian tidak nampak. Terjadi pertengkaran dan ujung-ujungnya pasangan suami istri ribut lalu bercerai," ungkap Maiyah.
Saat penggerebekan dan penangkapan A Hui sang bandar judi togel dan kim, petugas kepolisian Polsek Bangko menemukan sejumlah barang bukti (BB) seperti rekapan judi kim dan togel, kertas rekap pemasangan nomor, rekap nomor keluar yang masih belum ditulis, tujuh buah pena serta uang Rp 4,7 juta lebih.
Kapolsek Bangko Kompol Hamrizal Nasution usai penangkapan mengatakan, A Hui sudah lama masuk dalam target atau DPO pihaknya. Beberapa waktu sebelumnya A Hui pernah hendak ditangkap tapi gagal karena berhasil melarikan diri dari kejaran petugas kepolisian.
Belakangan ia kembali lagi beraksi dan melakukan aktivitas sebagai bandar judi, dengan sistem rekap melalui telepon genggam serta menggunakan rekapan kertas.
"Belakangan kita dapat informasi dari warga bahwa tersangka balik lagi beraktivitas sebagai bandar judi. Akhirnya berkoordinasi dengan pihak RT, kita lakukan penggerebekan dan penangkapan," ujarnya.
Tersangka A Hui saat ditanyai mengaku perputaran uang dalam bisnis tak terpuji itu sekitar Rp20 juta setiap pekan. "Kalau totalnya tergantung dari berapa banyak yang masang dan omset bisa Rp20 jutaan lah," ujar tersangka.