Sabtu 23 Mar 2013 18:32 WIB

Permadi: Libatkan Paranormal untuk Susun Pasal Santet

Rep: Ira Sasmita/ Red: Karta Raharja Ucu
Permadi
Permadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Paranormal Permadi menilai persoalan santet menjadi fenomena besar karena semakin banyak masyarakat yang percaya.

Tetapi, Permadi menilai ada kesalahan dalam pembahasan pasal santet. Banyak ahli hukum yang menyatakan santet itu tidak ada karena kondisi zaman semakin maju dan modern. Karenanya, ia menilai keliru bila pasal santet dibahas orang yang tidak ahli dan tidak mempercayai santet.

"Kalau memang pasal santet mau dimasukkan, maka timnya harus menyertakan ahli-ahli santet. Agar lebih objektif," papar mantan anggota Komisi I DPR itu.

Permadi berpendapat ada baiknya ahli hukum menelusuri tentang ilmu santet, serta harus ada pembuktian, secara ilmiah tentang santet dengan melibatkan ahli santet dan penegak hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement