REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Salah seorang tim pengacara dari empat korban penembakan di Lapas Cebongan, Sleman, DIY, menyebutkan bahwa peristiwa berdarah di lapas itu merupakan tanggung jawab Polda DIY.
"Kejadian ini merupakan tanggung jawab Polda (DIY). Karena korban sifatnya adalah tahanan titipan," tegas Rio Rama Baskara, di Lapas Cebongan, Sleman. Rio datang ke Lapas Cebongan bersama tiga rekannya, yaitu Wandy Marceli, Burhan Nur Akbar Pasha dan M Yusuf, Sabtu (23/3) pagi.
Kedatangan mereka bertujuan untuk mengecek kondisi terakhir keempat korban, yang merupakan tersangka kasus kericuhan di Hugos Cafe beberapa waktu lalu. Kericuhan tersebut menewaskan seorang anggota Kopassus grup II Kandang Menjangan Kartasura, Sertu Santoso.
Rio menyatakan ada kejanggalan dalam pemindahan empat tersangka ini dari Mapolda DIY ke Lapas Cebongan. Terlebih, kata dia, alasan yang diutarakan saat pemindahan adalah sedang ada renovasi sel tahanan. "Kami akan lihat perkembangan terlebih dahulu sebelum memutuskan tindakan lebih lanjut. Sampai sekarang pun kami belum bisa masuk ke dalam Lapas," tukas Rio.
Empat tersangka yang juga menjadi korban penyerangan dini hari tadi adalah, Yohanes Juan Manbait, Gameliel Yermiayanto, Hendrik Angel Sahetapi, dan Adrianus Candra Galaja.