Sabtu 23 Mar 2013 10:11 WIB

Terima Suap, Hakim ST Dinilai Keterlaluan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
Praktek Suap (ilustrasi)
Foto: breakingnewsonline.net
Praktek Suap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang hakim yang menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung dicokok Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Jumat (22/3). Hakim berinisial ST ini ditangkap karena diduga menerima suap dalam menangani persidangan kasus penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

 

Pengamat hukum, Asep Iriawan, mengaku tak habis pikir dengan kelakuan ST yang tertangkap tangan sedang menerima suap di ruang kantornya saat ditangkap KPK ini. Sebagai wakil ketua PN, kata dia, seharusnya hakim ini malu pada kedudukan yang dipercayakan kepadanya.

Asep yang juga merupakan mantan hakim ini berujar, “Ini benar-benar keterlaluan. Gaji hakim itu Rp 30 juta sebulan, masih saja menerima suap, apa tidak cukup segitu?” kata dia, Sabtu (23/3).

 

Mantan wakil ketua PN Pemalang, Jawa Tengah, itu menilai, fenomena hakim rentan menerima suap ini tak ada sangkut pautnya dengan profesi. Dia memang menyadari, posisi hakim sebagai pemutus kasus seseorang di persidangan, menjadi incaran sejumlah pihak untuk menyuap untuk mempengaruhi putusan.

Dia berpendapat, perilaku seorang hakim tak dapat digeneralisasikan meskipun faktanya banyak hakim yang terjerat kasus suap. “Semua kembali kepada mental dan watak hakim itu sendiri. Kalau dia bernurani, mau suap sebesar apapun tidak akan diterima,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement