Jumat 22 Mar 2013 21:34 WIB

KPK Tangkap Lima Orang di Bandung

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan suap pengusaha bernama Asep (sebelumnya berinisial A) kepada hakim Setyabudi Tejocahyono turut menyeret tiga orang lainnya.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun langsung membawa mereka ke gedung KPK, Jakarta. "Kita melakukan penangkapan tiga orang lagi, jadi ada lima orang yang sudah dibawa ke KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Jumat (22/3).

Johan Budi memaparkan, tiga orang lainnya yang ditangkap yaitu HNT (Herry Nurhayat), PPG (Pupung) dan seorang sekuriti di PN Bandung yang belum diketahui namanya. Herry dan Pupung ditangkap di ruang kerjanya masing-masing di Komplek Pemerintah Kota Bandung.

Saat ini lima orang ini sedang dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1x24 jam di Gedung KPK. Johan mengonfirmasi kalau dugaan upaya suap ini berkaitan dengan perkara bantuan sosial (Bansos) yang sedang diproses di PN Bandung.

Penyidik telah mengamankan barang bukti dalam bentuk uang sebesar Rp 150 juta yang berada di meja ruang kerja Setyabudi di PN Bandung. Uang dalam pecahan Rp 100 ribu ini dibungkus dengan kertas koran di dalam paper bag produk jam tangan.

KPK juga menyita sebuah mobil Toyota Avanza berwarna biru yang dipakai Asep dan diparkir di depan Gedung PN Bandung. KPK pun menemukan uang senilai Rp 100 juta di dalam mobil. Diduga, uang tersebut diduga akan diberikan kepada rekan Setyabudi.

Mengenai perannya, lanjut Johan Budi, Asep diduga hanya sebagai pengantar uang yang diduga suap kepada hakim Setyabudi. Mengenai pengirim uangnya, KPK masih melakukan pencarian karena sebagian tim dari KPK masih berada di Bandung.

"Kalau HNT dan PPG ini kita duga adalah pihak yang diduga mengetahui, sedangkan pengirimnya kita masih cari. Sebagian tim masih berada di Bandung," tegas Johan Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement