Jumat 22 Mar 2013 20:32 WIB

Senin, Komite Etik Panggil dan Periksa Lima Internal KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Anies Baswedan
Foto: Republika/Palupi Auliani
Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Etik membutuhkan tambahan waktu dua pekan lagi untuk melakukan pendalaman dan pengembangan sebelum menentukan keputusan akhir terkait pelaku pembocoran draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. 

Komite Etik masih akan mendalami pemeriksaan terhadap lima orang dari kalangan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya enggak mau sebutkan siapa, tapi yang jelas jumlahnya lima (orang)," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan yang ditemui di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/3).

Anies mengungkapkan pihaknya sudah menemukan adanya pelanggaran kode etik di tingkat pimpinan KPK terkait pembocoran draf sprindik Anas. Namun, ia belum dapat membongkar siapa pelakunya karena masih harus melakukan pendalaman.

"Kalau itu (pelakunya) di bawah pimpinan kan nggak perlu Komite Etik. Komite etik itu fungsinya untuk menilai karena ada dugaan penyimpangan kode etik oleh pimpinan," ujar Anies.

Mengenai siapa pelaku pembocoran di tingkat pimpinan, ia berjanji akan mengungkapkannya pada saat laporan keputusan akhir yang akan disampaikan juga kepada pimpinan KPK. 

Anies menyampaikan pemanggilan terhadap lima orang dari internal KPK terkair pendalaman akan dimulai pada Senin (25/3) mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement