REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Pengadilan Negeri (PN) Bandung membenarkan bahwa salah satu hakimnya yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Bandung berinisial ST ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini sekitar jam 14.00 WIB. Ada salah satu hakim PN Bandung atas nama ST, jabatannya Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, ditangkap oleh KPK," kata Humas Pengadilan Negeri Bandung Djoko Indiarto, Jumat.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kata Djoko, hakim ST tersebut diduga telah menerima sesuatu bisa semacam gratifikasi atau suap dari seseorang.
"Ya bisa dikatakan menerima gratifikasi dari seseorang atau suap. Tapi yang jelas yang bersangkutan tertangkap tangan oleh KPK," kata dia saat menggelar jumpa pers di Ruang Sidang Utama Gedung PN Bandung.
Walaupun pihaknya sudah mengetahui informasi awal tersebut, Djoko hingga saat ini mengaku belum mengetahui lebih lanjut kasus yang membelit hakim ST tersebut. "Saya sendiri belum tahu tentang kasus apa, Kasus yang mana, berapa nilainya, bagaimana kronologisnya kami belum tahu," katanya.
Menurut dia, hal-hal tersebut masih dalam pendalaman oleh Komisi Pemb
erantasan Korupsi. "Nanti kalau sudah informasi yang akurat saya akan kembali kumpulkan rekan-rekan (media massa)," ujar Djoko.