Kamis 21 Mar 2013 21:08 WIB

Selundupkan 2,5 Kg Ganja, 5 Warga Indonesia Dicokok

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR--Lima WNI yang diduga sebagai sindikat perdagangan narkotika ditangkap Polda Bali karena kedapatan membawa dan menyelundupkan ganja dengan berat kotor 2,505 kilogram.. Kelima orang itu yakni J bin AK (40) asal Balikpapan, Vivi (39) asal Manado, DK (40) asal Jakarta, YL (37) asal Jakarta dan DMP (34) asal Sumatera Utara.

Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda-beda. "Namun yang pasti mereka adalah satu geng dan satu sama lain saling terkait dengan keberadaan narkotika jenis methaphetamine itu," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti.

Kepada wartawan di Denpasar, Kamis (21/3), Sri menyebutkan, Penangkapan kelima tersangka itu, diawali oleh penangkapan tersangka J bin AK di Bandara Ngurah Rai, Bali 9 Maret pukul 12.30. J bin AK membawa barang itu dari Kuala Lumpur menumpang pesawat MH 715. D

alam pemeriksaan, J bin AK mengaku barang itu diambilnya di Kathmandu, Nepal atas perintah tersangka Vivi.

Berdasarkan pengakuan J bin AK itu, polisi kemudian menyusun siasat, agar J bin AK menghubungi Vivi untuk menyerahkan barang titipannya. Lewat penyelidikan yang diawasi (control delivery), J bin AK membuat janji bertemu dan menyerahkan barang di Penginapan Medori, Jalan Mertasari no. 120 Suwung Kangin Denpasar pada 10 Maret pukul 23.00.

Untuk mengambil barang, Vivi menugaskan DK, sedangkan Vivi menunggu diatas taksi bersama tersangka lainnya Yl. Ternyata Vivi menyerahkan barang kepada Yl. Wanita asal Jakarta itu ternyata juga bukan pemilik barang haram tersebut, karena dia harus menyerahkannya lagi kepada tersangka DMP.

 Pada 14 Maret pukul 16.00 wita barang tersebut diserahkan Yl kepada DMP melalui DK di Hotel Maria kamar no. 10 Kuta. "Saat itulah DMP kemudian kami tangkap," kata Sri Harmiti.

Menurut Sri, jaringan geng narkotika memang panjang. Makanya untuk mengungkap setiap kasus narkotika, diperlukan waktu lama, agar orang-orang yang terlibat tidak cepat-cepat lari atau memutus hubungan. Para tersangka kata Sri, dianjam dengan UU nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman antara 5-20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement