Kamis 21 Mar 2013 23:54 WIB

Polisi Samarinda Ringkus Bandar Narkoba

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Polsekta Samarinda Utara, Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus seorang bandar narkoba jenis sabusabu, Kamis.

Kepala Polsekta Samarinda Utara, Komisaris Musliadi Mustafa, Kamis menyatakan, bandar narkoba berinisial Ms ditangkap di rumahnya di kawasan Sempaja, pada Rabu dinihari (20/3) sekitar pukul 04. 30 Wita.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan tengah berlangsung pesta narkoba di salah satu rumah warga di Sempaa Tengah.

"Dari informasi itu, kami kemudian mendatangi rumah tersebut namun, kami hanya mendapati Ms. Saat penggeledahan, kami berhasil menyita alat isap narkoba yakni bong dan pipet, telepon genggam serta uang tunai Rp 600 ribu diduga hasil penjualan narkoba," ungkap Musliadi Mustafa.

Ms kemudian digelandang ke Mapolsekta Samarinda Utara.

"Setelah dikembangkan, sekitar pukul 09. 00 Wita, kami kembali ke rumah Ms dan berhasil menemukan enam paket sabusabu seberat 10 gram," kata Musliadi Mustafa.

Bandar narkoba itu, kata dia, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (2) dan pasal 127 Undang-undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement