Kamis 21 Mar 2013 21:15 WIB

Harusnya PKPI Menggugat ke PTUN bukan PTTUN

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Ketua Umum PKPI Sutiyoso
Foto: Antara
Ketua Umum PKPI Sutiyoso

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai ada yang keliru dari langkah hukum yang ditempuh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). ​Harusnya, gugatan atas jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Menurut Titi, bila diteliti langkah hukum PKPI ini tidak sesuai dengan poin enam fatwa Mahkamah Agung (MA). Yaitu, kalau KPU tidak melaksanakan keputusan Bawaslu, maka para pihak yang berkepentingan dipersilakan menempuh langkah hukum umum atau lex generalis. "Sehingga dengan demikian mestinya PKPI gugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan ke PTTUN," kata Titi saat dihubungi Republika, Kamis (21/3).

Bila mengikuti aturan hukum umum, ujarnya, maka gugatan atas surat KPU yang menolak melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut ditujukan ke PTUN. Karena merupakan pintu pertama sengketa tata usaha negara umum.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika KPU menggunakan alasan keterbatasan waktu penyelenggaraan tahapan pemilu, maka mau tidak mau KPU diposisikan harus melaksanakan putusan PTTUN tersebut. Karena alasan yang sama juga digunakan KPU saat menindaklanjuti putusan PTTUN atas Partai Bulan Bintang (PBB) tempo hari. "Mau tidak mau KPU diposisikan harus melaksanakan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement