Kamis 21 Mar 2013 16:23 WIB

Menang Gugatan Lawan KPU, PKPI Ikut Pemilu 2014

 Ketua Umum PKPI Sutiyoso, mengikuti jalannya sidang vonis gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Jakarta Pusat, Kamis (21/3).   (Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua Umum PKPI Sutiyoso, mengikuti jalannya sidang vonis gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Jakarta Pusat, Kamis (21/3). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Kamis (21/3).

PTTUN memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu yang menyatakan bahwa PKPI memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement