REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Ahmad Fathanah.
Dalam pemeriksaan, Jazuli ditanyakan seputar mobil Toyota Prado yang dijual ke Ahmad Fathanah masih atas namanya. "Tahun lalu saya jual pada Ahmad Fathanah, ternyata masih atas nama saya," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Jazuli Juwaini yang ditemui usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (21/3).
Jazuli diperiksa selama tiga jam. Ia selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK, Jakarta, pada pukul 13.10 WIB. Jazuli mengatakan, penyidik KPK mengonfirmasi mengenai pemilik mobil tersebut. Penyidik juga menanyakan bagaimana dia membeli mobil tersebut dan sampai berpindah tangan ke Ahmad Fathanah.
Ia menjelaskan, membeli mobil itu di salah satu showroom saat masih mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Banten. Mobil itu akan digunakan untuk ia berkampanye dalam Pemilukada Banten. Dia membeli mobil dengan cara kredit seharga Rp 900 juta.
Ia juga mengklaim, ketika itu, telah memasukkan mobil itu ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Usai Pemilukada, Jazuli pun pun terpaksa menjual mobilnya di show room tempat membelinya. Setelah itu, Ahmad Fathanah membeli mobil tersebut.
"Akhirnya saya jual saja kepada beliau, sekitar Rp 600 juta pada Agustus 2012," jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Menurutnya kasus jual beli mobil ini tidak berkaitan dengan kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang juga menjerat Ahmad Fathanah. ia mengaku tidak ada pertanyaan penyidik terkait kasus itu kepadanya.
"Nggak ada urusannya sama kuota. Hanya itu yg ditanya, hanya mobil, nggak ada soal kuota," tegasnya.