Rabu 20 Mar 2013 15:51 WIB

DPR Minta 200 Kontainer Bawang Putih Dimusnahkan

Rep: Amri Amrullah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pekerja menyusun Bawang Putih impor saat bongkar muat di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (10/12).
Pekerja menyusun Bawang Putih impor saat bongkar muat di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi IV DPR yang membidangi masalah pangan mendesak pihak Karantina dan Bea Cukai segera memusnahkan 200-an kontainer bawang putih impor tanpa dokumen.

Desakan pemusnahan itu muncul sesaat setelah kunjungan Komisi IV DPR RI ke Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS) dan mendengarkan pemaparan dari Balai Karantina Kementerian Pertanian.

Keinginan Komisi IV ini berbeda dengan surat perintah yang dikeluarkan Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Pertanian (Mentan).

Dimana kedua Menteri tersebut memerintahkan, secepatnya memfasilitasi pengurusan izin bagi importir yang belum melengkapi dokumen, dan mengeluarkan dari TPS untuk didistribusikan.

Ketua Komisi IV Romahurmuzy menjelaskan, ada pelanggaran Undang-Undang Hortikultura atas munculnya surat perintah itu.Dimana sesuai aturan seharusnya barang impor hortikultura yang tidak memenuhi syarat, harus direekspor, disita oleh negara atau di musnahkan.

Sedangkan, terang dia, surat perintah Mentan dan Mendag malah memerintahkan untuk segera keluar dan mempermudah izin dokumen yang belum lengkap.

"Ini menyalahi Undang-Undang. Untuk itu kami meminta 293 kontainer bawang yang masih tertahan karena dokumen yang belum lengkap ini harus dimusnahkan," ujar Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada rekan wartawan, Rabu (20/3). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement