REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana membantah adanya pelemahan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena dalam RUU tersebut, pemerintah tetap mengecualikan kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan.
"Dalam hal penyadapan, usulan kami jelas. KPK tetap dikecualikan dan tidak perlu izin hakim pemeriksa pendahuluan," kata Denny dalam rilis kepada para wartawan, Rabu (20/3).
Denny mengaku sangat menghargai masukan seluruh pihak untuk menyempurnakan RUU KUHAP. Namun ia mengatakan pembahasan RUU KUHAP ini tidak akan pernah melemahkan KPK. Contohnya, dalam kewenangan penyadapan, KPK dikecualikan dan tidak perlu izin dari pengadilan. Ini karena UU KPK tetap bersifat lex specialis atau aturan khusus. Sedangkan KUHAP sebagai lex generalis hanya akan berlaku, sepanjang UU KPK tidak mengatur hal lain.
Ia menegaskan, pemerintah tetap mendukung langkah KPK yang luar biasa untuk memberantas korupsi. Maka itu pemerintah akan memberikan dukungan penguatan kepada KPK, bukan malah pelemahan.
"Kami akan pastikan naskah akademik dan rumusan di RUU KUHAP akan sejalan dengan maksud penguatan agenda pemberantasan korupsi dan KPK. Untuk itu, tidak tertutup perlu ada penyempurnaan atas draft yg ada," tegasnya.