REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan Internasional Fund Transfer Instruction (IFTI) tidak lepas dari kerjasama Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
"Terus terang kita meniru dari Australi,"ujar mantan kepala PPATK Yunus Husein dalam seminar 'Menyongsong Pemberlakuan Pelaporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan Keluar Negeri' di Jakarta, Rabu (20/3).
Menurutnya, ada tiga negara yang baru memberlakukan prinsip IFTI. Australia, Kanada, dan Indonesia.
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menjelaskan, sudah ada informasi adanya aliran dana mencurigakan ke Australia kemudian ke negara lain dari Indonesia. Sumber dana transfer tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Tidak hanya itu, ujarnya, tindak pidana luar biasa lainnya seperti terorisme dan narkoba ke luar negeri bakal lebih mudah dideteksi dengan adanya IFTI. "Dengan IFTI, pasti bisa meringkus jaringan mafia internasional,"tegasnya.