Selasa 19 Mar 2013 19:45 WIB
Pemilukada Bali

Satu Nama Tercatat 70 Kali di Satu TPS

Rep: Ahmad Baaras/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pilkada/ilustrasi
Foto: kemendagri
Pilkada/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR  - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Bali tengah menyelidiki 42 laporan pelanggaran menjelang pelaksanaan Pemilukada Bali. 

Diantara laporan itu,  ada satu orang calon pemilih yang tercatat hingga 70 kali di satu tempat pemungutan suara (TPS)."Tapi kesalahan itu sudah diperbaiki," kata Kepala Panwaslu Provinsi Bali, I Made Wena, saat memberi sosialisasi Pemilukada di Denpasar, Selasa (19/3).

Wena menyebutkan, dari laporan yang masuk, terbanyak adalah pelanggaran administratif dengan jumlah 39 kasus. Modusnya pemilih yang didaftar lebih dari sekali.

Selain itu, ada pelanggaran berupa pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) yang tidak diumumkan tepat pada waktunya.

Sebelumnya, Wena juga mengumumkan adanya pelanggaran jadawal masa kampanye dengan memasang baliho para kandidat. Namun hal itu dibantah oleh para calon maupun pendukungnya karena baliho yang terpasang di jalan-jalan tidak menuliskan kata-kata calon gubernur atau kepala daerah Bali.

Wena pun menerima laporan pelanggaran kode etik serta satu kasus pelanggaran pidana dengan adanya indikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon. Namun Wena enggan menyebutkan nama pasangan dari tiga kandidat yang menjadi bakal calon gubernur dan wakil gubernur Bali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement