Selasa 19 Mar 2013 01:51 WIB

KPK Disarankan Dalami Korupsi Ahmad Fathanah

Mobil milik Ahmad Fathanah yang disita KPK
Foto: Republika/Bilal Ramadhan
Mobil milik Ahmad Fathanah yang disita KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Yenti Garnasih mengatakan KPK harus mendalami tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Ahmad Fathanah selain dari pengembangan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Ketika sudah disangkakan TPPU kepada seseorang, harus digali dari korupsi apa saja karena bisa saja bukan dari korupsi sekarang," kata Yenti Garnasih saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/3).

Dia meyakini sangkaan TPPU kepada Fathanah merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap impor daging sapi. Menurut dia hal itu tidak masalah karena bisa saja dari hasil pengembangan kasus suap daging sapi ditemukan tindak pidana korupsi dan TPPU.

"Namun nanti harus jelas, TPPU yang disangkakan KPK dari kejahatan yang mana," ujarnya.

Yenti menjelaskan sangkaan dugaan pencucian uang tentu harus ada dugaan awal bahwa ada kekayaan atau aset Fathanah yang tidak sesuai dengan profilnya.

Namun Yenti berharap KPK dapat menjerat tindak kejahatan korupsi yang dilakukan Fathanah sehingga melakukan pencucian uang atas aset yang diduga hasil korupsinya itu.

Karena, menurut dia, sangat aneh jika tindak pidana korupsinya bebas tetapi hanya TPPU saja yang terjerat. "Ini hasil kejahatan, lalu kejahatannya harus dibuktikan juga dong," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Ahmad Fathanah sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Sudah keluar Sprindik (surat perintah penyidikan) untuk tersangka AF (Ahmad Fathanah)," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (6/3).

AF disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menurut dia penyidik menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan TPPU pada tersangka AF.

Terkait pengenaan pasal TPPU pada AF, KPK telah menyita empat mobil diduga milik yang bersangkutan. Yaitu mobil Mercedes Benz tipe C 200 dengan nomor polisi B 8749 BS, Toyota Fj Cruiser B 1330 SZZ, Toyota Alphard warna putih B 53 FTI, dan Toyota Land Criuser Prado B 1739 WFN.

Informasi dari internal KPK, keempat mobil tersebut bernilai Rp 4,3 miliar dan ketiga mobil itu disita dari kediaman AF di daerah Citayam Depok Jawa Barat. Untuk mobil Toyota Land Cruiser Prado disita pada saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di Hotel Le Meridien pada tanggal 29 Januari 2013.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement