REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dengan menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta pemilu 2014. Kini ada tanda-tanda KPU memberi angin segar bagi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
PKPI berharap nasib serupa juga terjadi pada mereka, sehingga bisa disertakan sebagai partai peserta pemilu. "Itu memberikan angin segar bagi kami, logikanya dalam penyelesaian sengketa di Bawaslu saja kami sudah lolos sedangkan PBB tidak. Aneh kalau di PTTUN kami tidak diloloskan, " kata Ketua Umum PKPI Sutiyoso, saat dihubungi Republika, Senin (18/3).
Sesuai aturan penyelesaian sengketa pemilu, ujarnya, PKPI telah mengikuti prosedur yang berlaku. Melalui sidang ajudikasi di Bawaslu, PKPI telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
Bawaslu telah memerintahkan kepada KPU untuk mengeluarkan keputusan baru dan menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu. Perintah itu merujuk pada Keputusan KPU nomor 5 tahun 2012 yang menyatakan bahwa perubahan terhadap keputusan bisa dilakukan berdasarkan keputusan Bawaslu atau Putusan PTTUN atau putusan Mahkamah Agung sesuai dengan aturan Pasal 259 ayat 2 dan ayat 3 serta Pasal 269 UU nomor 8 tahun 2012.
"Logikanya kondisi PKPI lebih baik daripada PBB. Kok ga diakui, padahal sudah ada aturannya jelas dalam Keputusan KPU nomor 5 tahun 2013 itu," papar mantan gubernur DKI itu.
Bahkan, lanjut Sutiyoso, MA pun sudah mengeluarkan fatwa mengenai wewenang Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu dikaitkan dengan keputusan terhadap PKPI.