Senin 18 Mar 2013 17:02 WIB

KPK: Teddy Rusmawan Bisa Minta Perlindungan LPSK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Juru Bicara KPK Johan Budi
Foto: Antara
Juru Bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Panitia Lelang proyek simulator SIM Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4), AKBP Teddy Rusmawan, telah mengakui adanya sejumlah pertemuan, salah satunya pertemuan di restoran King Crab di Kawasan Senayan. Jika merasa  terancam, KPK mengimbau Teddy untuk meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kalau Teddy merasa terancam dan perlu dilindungi, silahkan ke LPSK," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Senin (18/3).

Johan menambahkan, keputusan untuk meminta perlindungan kepada LPSK, tidak diputuskan dari KPK. Jika seorang saksi atau tersangka menganggap keselamatannya terancam, maka dapat langsung melaporkannya kepada LPSK. Akan tetapi jika merasa memerlukan perlindungan dari LPSK, saksi atau tersangka itu tidak harus melapor kepada LPSK.

Menurutnya KPK hanya memfasilitasi jika saksi dan tersangka jika membutuhkan perlindungan. "KPK hanya fasilitator saja. Kalau menganggap perlu perlindungan silahkan melapor," tegasnya.

Teddy selaku ketua panitia lelang proyek simulator SIM diduga mengetahui kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo. Teddy juga diduga mengetahui keterlibatan sejumlah anggota DPR, karena ikut mendampingi Djoko Susilo dalam sejumlah pertemuan, salah satunya di Restorang King Crab di Kawasan Senayan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement