Senin 18 Mar 2013 15:39 WIB

Komnas HAM: Tindakan Densus 88 Tidak Manusiawi

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Densus 88 Polri
Densus 88 Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM menyesalkan sikap Densus 88 yang menembak mati terduga teroris sebelum mereka menjalani proses hukum dalam peristiwa Tanah Runtuh, Kabupaten Poso, pada 22 Januari 2007.

Apalagi, sebelas orang yang tewas dalam peristiwa itu bukan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu, kata dia, telah melanggar pasal 28 ayat 1 UUD 1945.

"Ada pelanggaran hak untuk hidup," ujar Ketua Komnas HAM, Siti Nurlaela, saat menyampaikan hasil investigasi Komnas HAM terhadap video kekerasan yang dilakukan Densus 88 terhadap terduga teroris yang beredar di Youtube, Senin (18/3).

Nurlaela menyatakan, Komnas HAM menemukan fakta Densus 88 cenderung sengaja tidak melakukan upaya pertolongan terhadap korban yang dalam kondisi kritis hingga ia tewas. Padahal sebetulnya pada saat kejadian ia masih dalam keadaan bernyawa dan masih bisa ditolong.

"Komnas HAM mengecam tindakan kejam yang tidak manusiawi ini," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement