REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menegaskan penyidik belum mengabulkan penangguhan Hercules Marshal. Tim kuasa hukum Hercules telah mengajukan surat penangguhan penahanan, (13/2).
''Belum ada tanda-tanda dikabulkan oleh penyidik,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Rikwanto, Senin (18/3). Rikwanto mengatakan, pengajuan penangguhan Hercules merupakan hak yang bersangkutan, polisi tidak bisa melarang. Tapi, untuk pengabulannya semua diputuskan oleh penyidik dari kepolisian.
Saat ini, Hercules masih ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sementara, 50 rekannya disebar penahanannya di lima Mapolres di Jakarta.
Hercules bersama kelompoknya datang mengganggu apel gabungan konsolidasi Reskrim, Jumat (8/3). Anak buah Hercules melempar kaca ruko PT Tjakra Multi Strategi. Sekitar 30 menit kemudian, empat orang dari kelompok Hercules datang dengan mengendarai dua motor membawa sajam.
Malamnya setelah kejadian, Hercules mengatakan, kalau kejadian tersebut hanya salah paham. ''Tidak ada apa-apa, hanya salah paham,'' katanya saat itu ketika akan digiring ke Polda Metro Jaya.