REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki mengklaim gugatannya atas hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Jawa Barat ke Mahkamah Konstitusi bukan soal menang-kalah.
Dalam sidang perdana di gedung MK, Senin (18/3), Rieke menjelaskan, mereka hanya ingin MK menegakkan pelaksanaan demokrasi di Jabar agar tidak melenceng dari titah konstitusi.
“Kita ingin demokrasi beradab dan titah konstitusi bisa ditegakkan. Kita akan memulai perubahan bagi demokrasi lebih baik,” katanya.
Anggota Komisi IX DPR itu menuding, kekalahannya tidak bakal terjadi kalau penyelenggaraan Pemilukada Jabar dilakukan secara jujur dan terbuka. Namun, gara-gara penyelenggara pemiluka berpihak kepada calon pemenang maka pihaknya harus berada di urutan kedua.
“KPU harus netral dan konstitusional, IT (informasi teknologi) transparan bisa terbuka dan bisa diakses. Intelijen dan TNI Polri bisa bersikap netral. Menghentikan transaksi politik terbuka dan terselubung,” imbau Rieke.