Senin 18 Mar 2013 06:29 WIB

KPK Sita Sawah Milik Djoko Susilo di Bali

  Plang berisi surat perintah penyitaan KPK yang dipasang di rumah milik tersangka Irjen Pol Djoko Susilo di Jl. Sam Ratulangi 16, Manahan, Banjarsari, Solo, Kamis (14/2).  (Republika/Edy Setiyoko)
Plang berisi surat perintah penyitaan KPK yang dipasang di rumah milik tersangka Irjen Pol Djoko Susilo di Jl. Sam Ratulangi 16, Manahan, Banjarsari, Solo, Kamis (14/2). (Republika/Edy Setiyoko)

REPUBLIKA.CO.ID,  TABANAN -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sawah seluas 85 are di Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan, Bali, yang diduga milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi pengadaan simulator berkendara.

Sawah tersebut berada di antara deretan vila mewah di sekitar Pantai Yeh Gangga yang selama ini menjadi tempat favorit wisatawan elite yang gemar olahraga berkuda itu sejak Minggu (17/3) telah dipasangi papan bertuliskan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.sita-01/01/01/2013 tertanggal 31 Januari 2013.

Informasi yang dihimpun Antara di Tabanan, Senin pagi, sawah di kawasan elite tersebut digarap oleh I Nengah Luya, warga setempat, sejak empat tahun lalu.

"Awalnya sawah itu milik warga. Namun sejak empat tahun lalu dibeli oleh penggede dari Jakarta, tapi kami tidak tahu namanya," kata aparat Desa Sudimara yang tidak bersedia menyebutkan namanya.

Pria itu mengaku mengetahui pemasangan papan nama penyitaan oleh petugas KPK. Namun dia tidak mengetahui persis pemilik lahan tersebut.

KPK menduga sawah di objek wisata Pantai Yeh itu dibeli oleh Djoko Susilo dengan menggunakan uang hasil korupsi.

Selain dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Djoko Susilo yang memiliki sejumlah aset berharga dengan diatasnamakan istri-istrinya dan orang lain itu juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement