Ahad 17 Mar 2013 18:49 WIB

19 Terpidana Kejari Sleman Masuk DPO

Rep: Andi M Ikhbal/ Red: Nidia Zuraya
Terpidana /ilustrasi
Foto: tubasmedia
Terpidana /ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah membekuk Agus Soegianto (76), terpidana yang menjadi buron sejak Oktober 2012 lalu. Meski telah berhasil mengantungi 8 terpidana, namun, hingga saat ini, Ahad (17/3), masih ada 19 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dinyatakan buron.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman, Agus Eko mengayakan, ketika itu, pihaknya menangkap Agus di perempatan depan rumahnya kawasan Wirobrajan, Yogyakarta, sekitar pukul 21.00. Meskipun sedikit melakukan perlawanan, namun, dia menambahkan, buron tersebut, tetap dapat diamankan.

"Agus merupakan terpidana kasus laporan palsu," katanya pada ROL, Ahad (17/3).

Kasus ini bermula dari laporan Agus Soegianto ke Polda DIY pada Juni 2003 lalu. Aduan itu menyebutkan adanya pemalsuan tanda tangan pelapor dalam surat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pelangi Indah Permai (PIP) Tourism Center Yogyakarta.

Adapun beberapa pihak terlapor yakni, Frananto Hidayat, Mugiyati Ilham, Suyudi Rekso, dan Rudiyanto. Saat itu, Agus Soegiyanto menjabat sebagai Komisaris PT PIP. Namun dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik di Semarang, tanda tangan yang tercantum dalam surat itu adalah milik pelapor sendiri.

"Tidak ada pemalsuan sebagaimana dituduhkan oleh pelapor," ujar Agus.

Akhirnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 23 November 2009 yang dikuatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman dan Pengadilan Tinggi DIY, Agus dikenakan pasal 220 KHUP dengan hukuman pidana lima bulan penjara. Namun, Agus menambahkan, terpidana ini sejak pemeriksaan memang tidak ditahan.

Seperti halnya DPO yang lain, menurutnya, sebagian besar terpidana yang terlibat kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan, masih berkeliaran bebas. Sebab, usai mereka tidak mau memenuhi panggilan pihak Kejari.

"Rata-rata merupakan terpidana yang divonis empat hingga dua tahun penjara," katanya.

Agus menyebutkan, hingga saat ini ada 19 terpidana yang menjadi beban Kejari. Penetapan DPO ini, dia menyatakan, telah dilaporkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), karena statusnya buron, maka masyarakat pun diperbolehkan melakukan penangkapan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Muhammad Anshari menambahkan, pihaknya pasti akan berupaya menangkap para terpidana DPO tersebut. Sebab, hal itu merupakan tunggakan perkara sejak tahun 2006 hingga 2012 yang harus diselesaikan.

Anshar mengklaim, keberadaan semua terpidana telah terpantau, termasud mereka yang melarikan diri ke luar daerah. Karena itu, pihaknya juga bekerja sama dengan tim pusat jaringan Kejagung mengidentifikasi keberadaan buronan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement