Senin 28 Jan 2013 09:17 WIB

Periksa Ulang Saksi KONI, Kejari Tambah Penyidik

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Mansyur Faqih
Logo KONI Pusat.
Foto: Dok Republika
Logo KONI Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman berencana melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi dugaan kasus korupsi dana hibah KONI. Pemanggilan tersebut rencanannya akan dilakukan mulai Selasa (29/1).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sleman, Sriyana mengatakan, keterangan dari para saksi masih dianggap kurang. Karena itu, perlu adanya pemeriksaan ulang guna mendalami aliran dana hibah tersebut.

"Namun, siapa saja yang akan dipanggil, masih kami koordinasikan," ucapnya pada wartawan, belum lama ini.

Padahal sejauh ini, Kejari Sleman sudah melakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi terkait kasus tersebut. Dia mengungkapkan, angka itu sendiri melebihi jumlah saksi yang direncanakan.

 

Pasalnya, menurut Sriyana, para saksi tersebut tidak bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan. Dengan begitu, pihak Kejari melakukan panggilan terhadap rekan kerja para saksi.

"Penyidik juga kami tambah menjadi 10 orang," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat tinggi di Kabupaten Sleman seperti Bupati, Sri Purnomo, Sekertaris Daerah, Sunartono dan Ketua DPRD Sleman, Kuswanto.

Selain itu, beberpa kepala dinas kabupaten pun juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Dugaan korupsi tersebut diperkirakan telah menelan kerugian negara mencapai Rp 1 miliyar. Meskipun Ketua Umum KONI Sleman, Mujiman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, namun Kejari masih terus melakukan pemeriksaan guna mendapatkan tersangka lainnya. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement