REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mensinyalir adanya praktik pengiriman TKI ilegal berkedok umrah. Jika terbukti, maka pemerintah akan menjerat oknum pelaku tersebut dengan pasal perdagangan manusia.
"Sekarang ini saya sudah mengendus adanya sekelompok orang yang mengajak pergi melalui umrah tapi sampai di sana malah jadi TKI. Ini berbahaya," kata Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat di Pandeglang, Sabtu (16/3).
Jumhur mengatakan modus pengiriman TKI semacam ini sebenarnya bukan hal yang baru. Namun, BNP2TKI masih mencari oknum atau perusahaan yang berlabel umrah tersebut.
Jumhur menjelaskan belum berniat untuk mencabut moratorium pengiriman TKI ke lima negara. Yaitu, Siria, Kuwait, Yordania, Arab Saudi dan Malaysia. Ini terkait dengan perlindungan TKI di luar negeri.
Menurutnya, moratorium baru bisa dicabut jika negara tersebut telah bersedia untuk membuat nota kesepahaman yang baru dengan pemerintah.
"Kita ingin agar negara-negara tersebut membuat UU Perlindungan tenaga kerja asing secara sungguh-sungguh. Bagi Indonesia ini adalah pertama kali moratorium itu diberikan pada lima negara. Pemerintah tidak mau main-main untuk persoalan perlindungan TKI ini," katanya.