REPUBLIKA.CO.ID,BENGKULU--Truk perusahaan batu bara dan perkebunan di Bengkulu masih bebas diisi solar bersubsidi di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum.
Akibatnya, antrean panjang truk tersebut mengganggu halaman toko warga masyarakat di sekitar SPBU, terutama di dalam Kota Bengkulu, kata seorang warga Pagar Dewa Hamdan, Sabtu.
Truk batu bara dan perkebunan yang antre setiap pagi mengganggu warga yang hendak berbelanja di warung sekitar SPBU, sehingga omzet dagangan Hamdan pun berkurang.
"Kami sudah berikan batas kayu atau batu didepan warung, namun akibat antrean truk terlalu panjang ada saja sopir nekad membuang tanda larangan itu," ujarnya.
Para pedagang di sekitar itu merasa dirugikan akibat antran tersebut dan sudah melaporkan masalah itu pada pemilik SPBU di Pagar Dewa namun tidak ada respons.
Lain lagi keluhan warga pengisi BBM premium. Mereka terganggu kendaraan pelat merah yang juga ikut mengisi dengan BBM subsidi tanpa malu-malu lagi padahal jatah mereka adalah BBM nonsubsidi, kata seorang sopir angkot Piris.
"Kami melihat di televisi daerah lain tidak ada kendaraan perusahaan dan pelat merah iktu antre BBM bersubsidi. Mereka sudah menggunakan BBM nonsubsidi," ujarnya.
Manager Pemasaran Depo Pertamina Bengkulu Misbah Bachori sangat prihatin akan hal tersebut dan mengancam memberikan sanki terhadap SPBU yang tidak mematuhi imbauan pemerintah tentang pembatasan penggunaan BBM tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM sudah memberikan imbauan ke daerah-daerah agar mematuhi peraturan penggunaan BBM bagi perusahaan dan kendaraan dinas supaya memakai BBM nonsubsidi.
Karena BBM subsidi kuotanya sudah dipatok untuk satu tahun selama 2013 khusus masyarakat umum, namun bila masih digerogoti, dikhawatirkan jatah BBM bersubsidi itu habis sebelum akhir tahun, ujarnya.
Sedangkan kuota BBM nonsubsidi sebagian besar belum dimanfaatkan dan stoknya cukup banyak tersedia disetiap SPBU di daerah itu, ujarnya.
Kepala Dinas ESDM Bengkulu Karyamin mengatakan tidak bisa memberi sanksi terhadap pengemudi kendaraan angkutan perusahaan karena terbentur aturan.
Dalam kesepakatan sebelumnya Pertamina memberikan sanksi terhadap SPBU yang melayani pengisinan BBM subsidi bagi kendaraan angkutan perusahaan dan perkebunan.
Pihaknya hanya berwenang untuk mencabut izin perusahaan yang angkutannya masih menggunakan BBM bersubsidi, di samping membagikan stiker ke pengemudi truk angkutan perusahaan dan perkebunan, ujarnya.