REPUBLIKA.CO.ID,BALAI KOTA -- Gaji sopir Bus Transjakarta masih timpang. Sopir yang dikontrak sebelum adanya kebijakan Upah Minimum Provinsi yang baru, menerima gaji Rp 3,5 juta.
Akan tetapi, sopir dengan kontrak setelah UMP menerima gaji Rp 7,7 juta. Koridor yang telah menggunakan kontrak baru diantaranya Koridor 2 Damri, Koridor 1 Damri, dan Koridor 12 Bianglala Metropolitan.
Kepala Unit Pelayanan Transjakarta Muhammad Akbar mengatakan, sejak 2011 Transjakarta telah mengubah struktur pembiayaan operasional bisnis untuk kontrak baru. Akan tetapi, pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk mengubah kontrak yang sedang berjalan.
"Artinya gaji sopir minimum semula Rp 3,5 juta sekarang mengikuti UMP menjadi Rp 7,7 juta," ujarnya di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
Terkait kecemburuan sosial antara karyawan kontrak lama dan baru hal itu dianggap Akbar keadaan yang sulit. Menurutnya, mereka berdasarkan sebuah kontrak. Jadi, ujarnya, seharusnya mereka bisa menerima.
Hingga saat ini kewenangan kontrak karyawan ada pada operator bus. Transjakarta memiliki tujuh operator untuk mengelola karyawannya.
Kebijakan perekrutan sopir Bus Transjakarta adalah harus merekrut supir lama yang sebelumnya bekerja disana. Setelah bekerja, mereka akan melakukan pelatihan dan diarahkan.
Kedepannya mereka akan dilatih oleh Polisi Lalu Lintas untuk latihan mengemudi sesuai aturan. "Tidak hanya kelihaian, tapi lebih ke sikap dan mental pengemudi," ujarnya.
Saat ini baru tahap persiapan konsep dengan Kadirlantas. Sehingga waktu pelaksanaan belum dapat dipastikan.
Hingga saat ini bus yang beroperasi berjumlah 670 bus dengan supir sebanyak 1500 supir. Terdapat sembilan operator yang telah bekerjasama dengan Transjakarta.