REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Hercules, Rosario Marshal, telah mengajukan surat penangguhan penahanan, Rabu (13/). Sementara pihak kepolisian masih mempelajari surat permohonan tersebut.
''Sedang dipertimbangkan penyidik,'' Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Kamis (14/3). Menurut Rikwanto, pengajuan surat tersebut merupakan hak Hercules. Tapi, yang menentukan keputusannya ada ditangan kepolisian.
Permohonan penangguhan penahanan tersebut menyampaikan juga berbagai alasan, seperti tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti dan kabur.
Sementara, saat ini pihak kepolisian dari laboratorium forensik masih memeriksa jenis senjata yang digunakan kelompok Hercules. Barang bukti tersebut diduga berasal dari salah satu pabrikan senjata di Indonesia. ''Kita belum bisa pastikan, walaupun ada logo dan nomor serinya,'' kata Rikwanto
Pihak kepolisian tidak bisa langsung percaya pada nomor seri senjata. Menurut Rikwanto, nomor seri bisa palsu atau hasil ketokan pembuat senjata. ''Jika asli dari salah satu pabrikan senjata di Indonesia, kita akan kordinasikan ke instansi terkait,'' kata Rikwanto.