Kamis 14 Mar 2013 15:07 WIB

Hati-Hati, 17 Persen Jajanan Anak Berbahaya

Rep: Rina Tri Handayani/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) membeli jajanan harum manis (gulali kapas) di pekarangan sekolah mereka.
Foto: Iggoy el Fitra/Antara
Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) membeli jajanan harum manis (gulali kapas) di pekarangan sekolah mereka.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 17,82 persen pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) di Provinsi Jawa Barat tidak memenuhi syarat.

Angka tersebut diperoleh dari hasil sampling dan pengujian produk pangan terhadap 1.650 sampling tahun 2012 terhadap 207 sekolah dasar di 20 kabupaten atau kota di Jawa Barat.

''Yang tidak memenuhi syarat biasanya mengandung bahan tambahan berbahaya,'' ujar Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung, Ujang Supriatna, Kamis (14/3).

Ujang yang ditemui saat Roadshow Kampanye PJAS di SD Karang Pawulang, mengatakan, empat bahan tambahan berbahaya yaitu penggunaan formalin, rhodamin, borax, dan metanil yellow.

Menurutnya, bahan-bahan tersebut sama sekali tidak boleh sebagai bahan tambahan makanan. Dia mengaku tidak ada toleransi penggunaan bahan tersebut karena bukan untuk pangan.

Dia menjelaskan, penggunaan bahan tersebut diatur dalam peraturan menteri perdagangan. Contohnya, pewarna rhodamin dan metanil yellow digunakan untuk pabrik tekstil sedangkan pengawet formalin maupun borax digunakan untuk rumah sakit.

Sehingga, penggunaan bahan di luar kegunaan tersebut termasuk untuk bahan pangan dilarang. Karena itu, ke depan akan dibentuk satgas untuk menyelidiki beredarnya bahan berbahaya tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement