Kamis 14 Mar 2013 12:04 WIB

Bunuh Perempuan di Kamar, Pelaku Ditangkap Polisi

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kejahatan Pembunuhan (ilustrasi)
Foto: sandpaper.bitsaa.org
Kejahatan Pembunuhan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku pembunuhan Wanu Dya Mina Ula Ginting (25 tahun) telah diamankan aparat Polda Metro Jaya. Dua orang tersebut berinisial EB (27) dan AM (29).

''Kedua tersangka ditangkap di wilayah Joglo, Jakarta Barat dan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (13/3) malam,'' Kata Kepala Bidang Humas Polda Metrojaya Kombes Rikwanto,  di Jakarta, Kamis (14/3).

Rikwanto mengatakan, motif pembunuhan masih diduga karena sakit hati pelaku terhadap korban. Sementara, barang bukti berupa telepon genggam masih dicari tim penyidik.

''Telepon genggam sudah dijual pelaku,'' kata Rikwanto.

Pihak kepolisian menyelidiki kasus pembunuhan tersebut melalui teman korban bernama Abon yang pertama kali menemukan Wanu tidak bernyawa.

Sebelumnya, perempuan bernama Wanu Dya Mina Ula Ginting tewas dengan kondisi tubuh dengan luka tusuk di kamar Apartemen Grandpark View Tower F lantai 11, Daan Mogot, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/3).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement