Rabu 13 Mar 2013 16:47 WIB

Kejagung Minta Pengadilan Tipikor Ditambah

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Mansyur Faqih
Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, negara membutuhkan lebih banyak pengadilan Tipikor. Alasannya, sedikitnya ada 4.761 perkara yang dalam dua tahun diselesaikan sendiri oleh pengadilan Tipikor.

Angka itu terbagi dari 198 kasus yang ditangani kejagung. Kemudian 4.716 kasus yang ditangani kejaksaan seluruh Indonesia.

Dikhawatirkan, pengadilan Tipikor akan kedodoran dengan banyaknya jumlah perkara yang ada. Apalagi mengingat belum semuanya mampu diselesaikan.

"Harus ada pengadilan Tipikor tambahan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Nirwanto di Jakarta Rabu (13/3).

Ia menambahkan, tugas pengadilan Tipikor yaitu mengadili kasus korupsi dan pencucian uang. Sehingga tugasnya tak begitu banyak. Namun adanya perkara yang menumpuk, mengharuskan pengadilan Tipikor agar ditambah ke seluruh daerah.

"Tipikor harus disebar, tak hanya di setiap provinsi saja, sesuai amanat Undang-undang 46 pasal 3/2009, agar pengadilan berkedudukan di kota dan kabupaten," lanjut dia.

Andi pun meminta agar rencana ini bisa segera direalisasi. Karena dengan Pengadilan Tipikor yang mumpuni dalam kuantitas, maka kejaksaan dapat bekerja lebih mudah.

"Pemberantasan korupsi mengendai penuntutan dan peradilan dapat lebih baik," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement