Senin 11 Mar 2013 23:09 WIB

Dorong Kepemilikan Rumah Layak, RUU Tapera Jawabannya

Perumahan Rakyat
Foto: tuanmuda.us
Perumahan Rakyat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rakyat perlu didorong untuk berpartisipasi dalam program pemilikan rumah yang layak dan harga terjangkau. Untuk itulah, kata Ketua DPR, Marzuki Alie, DPR berinisiatif membuat RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Selama ini menurutnya pemerintah tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyat.  “UU ini adalah inisiatif DPR, karena saat ini dirasakan masih banyak masyarakat kita yang belum memiliki rumah atau memiliki rumah tapi tidak layak karena penghasilan mereka yang rendah dan tidak tetap," katanya, dalam pernyataan yang diterima Senin (11/3).

Menurutnya, masyarakat golongan penghasilan demikian itu tidak bisa mendapatkan KPR. Namun, dengan UU ini, ada jaminan buat masyarakat berpenghasilan rendah dan bekerja tidak tetap untuk juga menikmatif perumahan yang layak.

RUU Tapera, lanjut Marzuki, fokus mendorong partisipasi masyarakat untuk saling bergotong-royong dalam program kepemilikan rumah. Dalam tabungan itu, setiap warga yang berpenghasilan rendah mengumpulkan sejumlah dana dalam tabungan khusus yang dikelola untuk membangun perumahan yang dapat dimiliki rakyat melalui pembiayaan murah jangka panjang.

 

“Menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bukan hanya menjadi tanggung-jawab pemerintah, tetapi perlu partisipasi dan dukungan masyarakat. Selama ini, partisipasi masyarakat memang sudah ada lewat para pengembang, namun rumah yang tersedia umumnya tidak terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Marzuki.

Dengan UU ini, kata dia, maka akan ada mobilisasi dana rakyat agar tersedia perumahan yang layak. “Selama ini KPR mahal, Tapera nirlaba tidak mengedepankan profit dengan bunga sangat murah,” tegasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement