Senin 11 Mar 2013 13:15 WIB

Kasus Pelecehan Seksual Siswi SMA Minim Saksi

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara/Reno Esnir
Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pelecehan seksual di SMA 22 yang melibatkan seorang Wakil Kepala Sekolah terkendala sulitnya mencari saksi.

Sehingga, saksi inisial T yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada siswinya belum naik status jadi tersangka.''Wakepsek inisial T masih saksi,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metrojaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Senin (11/3).

Rikwanto menjelaskan, banyak saksi yang tidak melihat kejadian pelecehan seksual. Biasanya pelecehan seksual hanya dilakukan tersangka kepada korbannya di tempat yang sepi. Seperti kasus ini di dalam mobil Wakepsek.

Pihak kepolisian hanya mengandalkan pengakuan saksi korban, yang diajak ke Ancol, Sentul dan Rumah T untuk melakukan tindakan asusila.

Rikwanto meyakini kasus pelecehan seksual di SMA 22 Jakarta Timur akan segera terungkap. Pihak kepolisian terus menyelidiki dalam dua hari ini. Rikwanto melanjutkan, minggu ini akan diadakan gelar perkara.

Gelar Perkara tersebut untuk menentukan status kemudian Wakepsek T yang diduga bertindak asusila kepada siswanya. Polisi juga berkonsolidasi dengan pihak kejaksaan, untuk membantu sulitnya pengungkapan kasus karena keterbatasan saksi. ''Wakepsek kemungkinan bisa jadi tersangka,'' ujar Rikwanto

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement