Ahad 10 Mar 2013 16:21 WIB

Hari Libur, Pengacara dan Kerabat Tak Diizinkan Jenguk Hercules

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Heri Ruslan
Hercules Rosario
Foto: Wahyu Syahputra/Republika
Hercules Rosario

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejak pagi hingga siang Ahad (10/2), sejumlah orang yang hendak menjenguk tersangka kasus kekerasan Hercules di Mapolda Metro Jaya gagal mewujudkan tujuannya.

 

Setidaknya ada enam orang yang tampak sudah akan memasuki ruang besuk namun harus kembali ke mobil masing-masing usai mendapat penolakan. Dari mulai rekan, kerabat hingga pengacara tersangka, satu pun tak dapat membesuk.

 

Mereka tidak dapat menjenguk Hercules karena memang Ahad bukanlah hari besuk bagi setiap tahanan di Mapolda Metro Jaya. “Tidak ada apa-apa kok, karena memang bukan hari besuk saja,” ujar anggota tim kuasa hukum Hercules, Haris Ridho saat hendak pulang Ahad (10/2).

 

Menurut Haris, kedatangannya hendak membicarakan soal kelanjutan taktik dalam proses menghadapi hukum yang sedang menjerat Hercules.

 

“Iya, kami juga mau membicarakan hal itu. Tapi tidak bisa masuk, ternyata kalau jenguk itu sudah ditentukan ya harinya,” ujar para kerabat Hercules menambahi ucapan Haris.

 

Mereka pun mengaku akan kembali esok hari sesuai dengan jam dan pukul yang telah ditentukan untuk menjenguk.

 

Hercules Rozario Marshal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya usai ditangkap bersama 46 anak buahnya hari Jumat (8/2)di Jakarta Barat. Dirinya kemudian ditetapkan sebagai tersangka tunggal dengan dugaan penghasutan, melawan petugas, kekerasan dan kepemilikan senjata.

 

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Hercules dikenakan pasal berlapis dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement