Ahad 10 Mar 2013 00:05 WIB

Hercules Ajukan Penangguhan Penahanan

Hercules.
Foto: IST
Hercules.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara tersangka Hercules Rozario Marshal akan mengajukan penangguhan penahanan terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api dan melawan petugas, serta penghasutan.

"Penangguhan penahanan menjadi hak setiap warga negara, kita akan coba mengajukan," kata pengacara Hercules, Prambani di Jakarta, Sabtu.

Prambani meyakini penyidik kepolisian bertindak arif dan bijaksana untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap tokoh pemuda asal Flores, Nusa Tenggara Timur tersebut.

Terkait dugaan pemerasan, Prambani mengatakan telah terjadi kesalahpahaman. Kliennya tersebut, sebut Prambani tidak pernah memeras masyarakat di Kompleks Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Hercules terkait dugaan kepemilikan senjata api, melawan petugas dan menghasut.

Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka kepada 49 orang lainnya yang diduga sebagai pengikut Hercules, dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP kejahatan melawan kepada petugas dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Petugas menyita barang bukti, seperti tiga bilah parang, satu buah panah, dua buah anak panah, tujuh bilah pisau belati, sepucuk senjata api jenis FN, dua unit magazine, sepucuk senjata api jenis Revolver, 27 butir peluru dan uang tunai sebesar Rp 5.900.000.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement